RKT 2020-2021
RENCANA KERJA TAHUNAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan
bahwa setiap sekolah harus menyusun rencana kerja sekolah yang terdiri dari
rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan. Ketentuan tentang
rencana kerja jangka menengah yang selanjutnya disebut RKJM dan rencana kerja
tahunan yang selanjutnya disebut RKT ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah
nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada
Pasal 51, menyatakan bahwa satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan
menengah harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya
secara transparan dan akuntabel.
Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya
disebut MBS merupakan salah satu amanah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh
karena itu setiap satuan pendidikan diwajibkan menerapkannya dalam bentuk
kebijakan-kebijakan nyata untuk mengelola satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud, dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan dan manajerial sekolah
yang transparan dan akuntabel, tanpa meninggalkan peran serta masyarakat, dan
pengelolaan pembelajaran yang optimal. Kebijakan ini diberlakukan secara
nasional pada setiap satuan pendidikan termasuk di lingkungan Sekolah Dasar Wilker
Pendidikan Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang .
Tiga pilar MBS meliputi aspek pengelolaan yang
transparan; pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; dan
peran serta masyarakat yang semakin meningkat. Secara ideal, variabel-variabel
tersebut harus mampu berjalan beriringan untuk mewujudkan postur MBS
sebagaimana dikehendaki dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
Konsekuensinya adalah terciptanya sebuah sistem pengelolaan satuan pendidikan
dengan anatomi yang sejalan dengan pilar-pilar MBS.
Kesebangunan konsep pengelolaan satuan pendidikan
dengan pilar-pilar MBS akan memudahkan pencapaian tujuan MBS, yaitu peningkatan
prestasi belajar peserta didik dan akuntabilitas publik. Prestasi belajar
peserta didik secara nyata ditunjukkan dalam bentuk peningkatan kualitas
lulusan, yang di dalamnya tidak saja merepresentasikan pencapaian prestasi
akademik, tetapi juga terkandung nilai-nilai kualitatif pembangunan karakter.
Sedangkan akuntabilitas publik ditunjukkan dalam bentuk transparansi
pengelolaan terutama pengelolaan keuangan dan peran serta aktif masyarakat
dalam setiap kebijakan satuan pendidikan yang memang mengharuskan adanya
partisipasi masyarakat.
Dalam rangka menuju MBS yang ideal maka
pengelolaan satuan pendidikan harus berbasis pada perencanaan yang sesuai
dengan kondisi sekolah, sebagai bentuk perangkat lunak kebijakan yang akan
dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan MBS. Sebagai salah satu fungsi manajemen yang
paling dasar, maka perencanaan harus mampu menjadi pijakan bagi fungsi
manajemen yang lain, misalnya
pengorganisasian sumber daya yang ada, pengarahan, pengawasan, dan
motivasi sehingga fungsi-fungsi manajemen dalam pengelolaan satuan pendidikan
dapat didistribusikan secara optimal.
Fungsi perencanaan dalam manajemen pengelolaan
satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk RKT yang mewakili rencana kebijakan
pengelolaan sekolah dalam kurun waktu satu tahun. Kurun waktu satu tahun
dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan terhadap satuan pendidikan dalam
pengembangan institusi hingga tercapainya postur satuan pendidikan yang sejalan
dengan visi dan misi SDN Genenganjasem
I Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang
.
Sebagai salah satu sekolah dasar di lingkungan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, maka SDN Genenganjasem I, Kecamatan Kabuh yang pada saat RKT ini disusun memiliki jumlah
peserta didik sebanyak 192 anak, dan dibimbing oleh 9 guru, terus berupaya
meningkatkan sistem pengelolaan sekolah sesuai dengan amanah Undang-undang. Hal
itu direalisasikan dalam bentuk Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
sebagaimana tercantum secara jelas pada BAB II.
Dasar-dasar manajemen berbasis sekolah pada SDN Genenganjasem I Kecamatan Kabuh
Kabupaten Jombang, diupayakan dengan mengeksplorasi seluruh kemampuan dan
sumber daya yang dimiliki oleh sekolah. Formalisasi rencana pelaksanaan
terhadap manajemen berbasis sekolah diharapkan mampu menjadi acuan dan pedoman
bagi kami, dalam rangka mencapai visi sekolah dengan merealisasikan misi yang sudah
ditetapkan sebelumnya dengan indikator yang jelas dan terukur.
B. Landasan
Sebagai landasan fundamental tempat berpijak dalam
penyusunan program kerja sekolah ini adalah:
1. Undang-undang
RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan.
4. Visi
dan Misi SDN Genenganjasem I,
Kecamatan Kabuh .
5. Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) SDN
Genenganjasem I .
6. Ketetapan
bersama Kepala Sekolah, Guru, dan Pengurus Komite.
C. Tujuan Penyusunan
Secara garis besar dapat dikemukakan bahwa tujuan
penyusunan program kerja SDN Genenganjasem
I Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat
dikemukakan sebagai berikut:
1. Untuk
menyatukan pandangan dan cita-cita bagi seluruh warga sekolah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan;
2. Untuk
memudahkan dalam melaksanakan tugas pengelolaan sekolah sesuai bidang
masing-masing;
3. Untuk
memudahkan dalam melaksanakan evaluasi tugas yang telah berhasil dicapai atau
yang belum dicapai;
4. Sebagai
tempat berpijak untuk kesinambungan pelaksanaan Program Sekolah pada tahun
berikutnya;
5. Memberikan
gambaran kondisi nyata saat ini dan kondisi yang diharapkan dapat terwujud
dalam waktu satu tahun ke depan;
6. Sebagai
bentuk laporan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang membutuhkan;
7. Sebagai
bahan kajian bagi pendidik dan atau tenaga kependidikan baru yang ditempatkan
di SDN Genenganjasem I;
8. Sebagai
referensi bagi para peneliti yang ingin mengadakan penelitian di SDN Genenganjasem I.
BAB II
DATA SEKOLAH dan seterusnya silahkan download
Komentar
Posting Komentar