RKT 2020-2021
RENCANA KERJA TAHUNAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 A. Latar Belakang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan bahwa setiap sekolah harus menyusun rencana kerja sekolah yang terdiri dari rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan. Ketentuan tentang rencana kerja jangka menengah yang selanjutnya disebut RKJM dan rencana kerja tahunan yang selanjutnya disebut RKT ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 51, menyatakan bahwa satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disebut MBS merupakan salah satu amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu setiap satuan pendidikan diwajibkan menerapkannya da