RKJM 2020-2023

klik disini 

RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH

PERIODE 2020-2023

 

A.              Latar Belakang

Kondisi ideal  yang diharapkan dalam sebuah lembaga pendidikan khususnya SDN Genenganjasem I Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan Kabuh  adalah terselenggaranya pelayanan pendidikan  yang  dapat memenuhi ketentuan dari  PP 19 tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan pemenuhan 8 standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar, pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar penilaian dan standar pembiayaan.

Akan tetapi kondisi yang ada yang dialami oleh SDN Genenganjasem I  hingga saat ini belum dapat memenuhi dari apa yang disyaratkan oleh ketentuan PP 19 tahun 2007. Dari kedelapan standar tidak satupun yang dapat terpenuhi. Setiap standar masih ada bagian-bagian yang masih perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat mencapai standar nasional.Berangkat dari kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang ada di sekolah kami maka kami susun program kegiatan/kerja untuk dapat mencapai kondidi yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu yaitu selama empat tahun. Program kerja 4 tahunan ini kami namakan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah.

Rencana Kerja Jangka Menengah ini sebagai acuan Pendidikan di satuan pendidikan dan sebagai dasar untuk melaksanakan proses pendidikan serta untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam usaha mencerdaskan anak bangsa di SD Negeri Genenganjasem I pada khususnya dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Rencana Kerja Sekolah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan tuntunan arah langkah bagi seluruh sumber daya manusia di Sekolah Dasar Negeri Genenganjasem I  dalam mengembangkan berbagai kegiatan pembelajaran yang lebih operasional serta mampu mewujudkan keunggulan sekolah secara akademik maupun non akademik.

Rencana Kerja Jangka Menengah  disusun  untuk  panduan pelaksanaan program selama 4 tahun ke depan. Penyusunan program  ini dimaksudkan untuk mengembangkan 8 standar nasional pendidikan   yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar, pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar penilaian dan standar pembiayaan. Penyusunan program peningkatan mutu  dilaksananakan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan  pendidikan  yaitu semua dewan guru, komite sekolah dan unsur dinas  pendidikan . Penyususnan RKJM  juga dilakukan melalui proses analisis lingkungan baik internal maupun eksternal dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan yang ada. Disamping itu juga mempertimbangkan hasil evaluasi diri sekolah serta analisis  kebutuhan sekolah.

B.            Landasan Hukum

Rencana Kerja Jangka Menengah SDN Genenganjasem I ini dilandasi oleh kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1.        Undang-undang No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.        Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.        Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

5.        Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Kepala Sekolah

6.        Permendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang SI dan SKL

7.        Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses

8.        Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan

9.        Permeniknas nomor 28 tahun 2010 tentang Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah

10.    Permendiknas No. 20 Tahun 20007 tentang Standar Penilaian

11.    Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana

12.    Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan

13.    Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021

 

C.               Maksud dan Tujuan

1.         Maksud

Rencana Kerja Jangka Menengah ini dibuat dengan maksud :

a.  Sebagai acuan bagi sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran

b. Dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam menentukan kebijakan sekolah

c.    Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga sekolah dalam memajukan pendidikan

d.   Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan pendidikan baik akademik maupun non akademik

2.         Tujuan

a.    Menjamin agar perubahan atau tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko kecil.

b.    Tersedianya panduan bagi sekolah dalam memanfaatkan subsidi baik subsidi dari pemerintah maupun dari nonpemerintah.

c.     Pedoman untuk terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten dan antar waktu

d.    Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

e.    Dapat dijadikan tolak ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di sekolah

f.      Membantu sekolah dalam menyusun anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan

g.    Untuk memberikan gambaran keadaan sekolah secara menyeluruh di masa empat tahun mendatang

h.   Sebagai pedoman dalam menemukan arah kebijakan sekolah dan landasan komitmen bersama seluruh komponen sekolah.

i.      Sebagai acuan dalam menentukan skala prioritas program sekolah.

j.      Untuk memacu peningkatan prestasi sekolah dalam bentuk pengembangan fisik maupun non fisik

k.    Untuk membangkitkan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam upaya berinteraksi secara aktif dalam pengembangan program sekolah.

l.      Untuk mendorong pemerintah dan instansi terkait lainnya agar memberikan pembinaan maupun kerjasamanya dalam program pengembangan sekolah.

D.              Metode Penyusunan

1.Pemahaman bersama pengetahuan Rencana Kerja Jangka Menengah  kepada semua warga sekolah. 

2.   Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah   melalui diskusi dan musyawarah bersama guru dan komite sekolah

3.   Sosialisasi Rencana Kerja Jangka Menengah kepada  wali murid atau masyarakat pada umumnya dan semua pihak ( stake holder ) yang berkepentingan terhadap sekolah

 

E.               Kerangka Pemikiran

1.         Kesinambungan Antar Program

              Penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan efektif dan efisien serta terarah diperlukan perencanaan yang baik. Program dan perencanaan  disusun bertahab dan hirarkhis. Bertahab dimaksudkan bahwa program disusun berdasarkan waktu pencapaian, dicapai dalam waktu satu tahun ( Rencana Kerja Tahunan ), Program yang diselesaikan selama kurun waktu  4 (empat ) tahun disebut Rencana  Kerja Jangka menengah ( RKJM  ), sedangkan jika selesai mebutuhkan waktu  8 ( delapan ) tahun atau lebih disebut Program jangka Panjang. Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Jangka Menengah saling kerkaitan dan berkelanjutan. Keberhasilan Rencana Kerja Tahunan akan berpengaruh terhadap Rencana Kerja Jangka Menengah, dan keberhasilan Rencana Kerja Jangka Menengah akan memberikan  dampak keberhasilan rencana Program jangka Panjang.

2.         Kegiatan dalan Rencana Kerja Jangka Menengah

              Rencana Kerja Jangka Menengah merupakan rencana yang disusun untuk kerja selama 4 (empat ) tahun. RKJM  ini meliputi pelaksanaan 8 standar yaitu standat isi, SKL, proses, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, penilaian , pembiayaan.

Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) sesuai amanat dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan gambaran tujuan yang akan dicapai oleh satuan pendidikan dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM  sebagai salah satu proses dan prosedur pengelolaan sekolah untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan ketersediaan sumber daya. Selain dari pada itu RKJM  merupakan dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah ditetapkan.

Materi dasar penyusunan RKJM  adalah hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) berkaitan dengan 8 (delapan) standar pendidikan yang telah ditetapkan acuannya dalam Peraturan Pemerintah RI No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat (1) yaitu meliputi: standar isi, standar proses,  standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,  standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan serta standar penilaian. Dari delapan standar tersebut jika belum memenuhi angka minimal maka sekolah harus memprioritaskan rencana kerja pada aspek-aspek yang belum memenuhi SNP.

Alur kerja penyusunan RKJM  adalah sebagai berikut: download di sini


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum

RKT 2020-2021