RKJM 2020-2023
RENCANA KERJA JANGKA
MENENGAH
PERIODE 2020-2023
A.
Latar Belakang
Kondisi ideal yang diharapkan
dalam sebuah lembaga pendidikan khususnya SDN Genenganjasem I Wilayah Kerja
Pendidikan Kecamatan Kabuh adalah terselenggaranya pelayanan
pendidikan yang dapat memenuhi ketentuan dari PP 19 tahun 2007 tentang Standar Nasional
Pendidikan dengan pemenuhan 8 standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan,
standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar, pengelolaan,
standar sarana dan prasarana, standar penilaian dan standar pembiayaan.
Akan tetapi kondisi yang ada yang dialami oleh SDN Genenganjasem I hingga saat ini belum dapat memenuhi dari apa
yang disyaratkan oleh ketentuan PP 19 tahun 2007. Dari kedelapan standar tidak
satupun yang dapat terpenuhi. Setiap standar masih ada bagian-bagian yang masih
perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat mencapai standar
nasional.Berangkat dari kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang ada di
sekolah kami maka kami susun program kegiatan/kerja untuk dapat mencapai
kondidi yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu yaitu selama empat tahun.
Program kerja 4 tahunan ini kami namakan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Rencana Kerja Jangka Menengah ini sebagai acuan Pendidikan di satuan
pendidikan dan sebagai dasar untuk melaksanakan proses pendidikan serta untuk
meningkatkan mutu pendidikan dalam usaha mencerdaskan anak bangsa di SD Negeri Genenganjasem
I pada khususnya dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Rencana Kerja
Sekolah ini diharapkan
dapat menjadi pedoman dan tuntunan arah langkah bagi seluruh sumber daya
manusia di Sekolah Dasar Negeri Genenganjasem I dalam mengembangkan berbagai kegiatan
pembelajaran yang lebih operasional serta mampu mewujudkan keunggulan sekolah
secara akademik maupun non akademik.
Rencana Kerja
Jangka Menengah disusun untuk
panduan pelaksanaan program selama 4 tahun ke depan. Penyusunan program ini dimaksudkan untuk mengembangkan 8 standar
nasional pendidikan yaitu standar isi,
standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar, pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar
penilaian dan standar pembiayaan. Penyusunan program peningkatan mutu dilaksananakan dengan mempertimbangkan masukan
dari pemangku kepentingan
pendidikan yaitu semua dewan
guru, komite sekolah dan unsur dinas
pendidikan . Penyususnan RKJM juga dilakukan melalui proses analisis
lingkungan baik internal maupun eksternal dengan memperhatikan kekuatan dan
kelemahan yang ada. Disamping itu juga mempertimbangkan hasil evaluasi diri
sekolah serta analisis kebutuhan
sekolah.
B.
Landasan Hukum
Rencana
Kerja Jangka Menengah SDN Genenganjasem I ini dilandasi oleh
kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1.
Undang-undang No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
5.
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi Kepala Sekolah
6.
Permendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006
tentang SI dan SKL
7.
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
8.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan
9.
Permeniknas nomor 28 tahun 2010 tentang Tugas Tambahan Guru sebagai
Kepala Sekolah
10.
Permendiknas No. 20 Tahun 20007 tentang Standar
Penilaian
11.
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana
12.
Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
13.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
C.
Maksud dan
Tujuan
1.
Maksud
Rencana
Kerja Jangka Menengah ini dibuat dengan maksud :
a. Sebagai acuan bagi sekolah untuk menyelenggarakan
pendidikan dan pembelajaran
b. Dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah
dalam menentukan kebijakan sekolah
c. Sebagai sumber inspirasi bagi seluruh warga
sekolah dalam memajukan pendidikan
d. Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan pendidikan
baik akademik maupun non akademik
2.
Tujuan
a. Menjamin agar perubahan atau tujuan sekolah yang
telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko
kecil.
b. Tersedianya panduan bagi sekolah dalam
memanfaatkan subsidi baik subsidi dari pemerintah maupun dari nonpemerintah.
c. Pedoman untuk terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku
sekolah, antar sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten dan antar waktu
d. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan
e. Dapat dijadikan tolak ukur bagi keberhasilan
implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di sekolah
f.
Membantu sekolah dalam menyusun anggaran secara bijaksana untuk
meningkatkan kualitas pendidikan
g. Untuk memberikan gambaran keadaan sekolah secara
menyeluruh di masa empat tahun mendatang
h.
Sebagai pedoman dalam menemukan arah kebijakan
sekolah dan landasan komitmen bersama seluruh komponen sekolah.
i.
Sebagai acuan dalam menentukan skala prioritas
program sekolah.
j.
Untuk memacu peningkatan prestasi sekolah dalam bentuk pengembangan fisik
maupun non fisik
k.
Untuk membangkitkan partisipasi orang tua dan
masyarakat dalam upaya berinteraksi secara aktif dalam pengembangan program
sekolah.
l.
Untuk mendorong pemerintah dan instansi terkait lainnya agar memberikan pembinaan maupun kerjasamanya dalam
program pengembangan sekolah.
D.
Metode
Penyusunan
1.Pemahaman bersama pengetahuan Rencana Kerja
Jangka Menengah kepada semua warga
sekolah.
2.
Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah melalui diskusi dan musyawarah bersama guru
dan komite sekolah
3.
Sosialisasi Rencana Kerja Jangka Menengah kepada wali murid atau masyarakat pada umumnya dan
semua pihak ( stake holder ) yang berkepentingan terhadap sekolah
E.
Kerangka
Pemikiran
1.
Kesinambungan Antar Program
Penyelenggaraan pendidikan
berjalan dengan efektif dan efisien serta terarah diperlukan perencanaan yang
baik. Program dan perencanaan disusun
bertahab dan hirarkhis. Bertahab dimaksudkan bahwa program disusun berdasarkan
waktu pencapaian, dicapai dalam waktu satu tahun ( Rencana Kerja Tahunan ),
Program yang diselesaikan selama kurun waktu
4 (empat ) tahun disebut Rencana
Kerja Jangka menengah ( RKJM ),
sedangkan jika selesai mebutuhkan waktu
8 ( delapan ) tahun atau lebih disebut Program jangka Panjang. Rencana
Kerja Tahunan, Rencana Kerja Jangka Menengah saling kerkaitan dan
berkelanjutan. Keberhasilan Rencana Kerja Tahunan akan berpengaruh terhadap Rencana
Kerja Jangka Menengah, dan keberhasilan Rencana Kerja Jangka Menengah akan
memberikan dampak keberhasilan rencana
Program jangka Panjang.
2.
Kegiatan dalan Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana Kerja Jangka Menengah merupakan
rencana yang disusun untuk kerja selama 4 (empat ) tahun. RKJM ini meliputi pelaksanaan 8 standar yaitu
standat isi, SKL, proses, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan,
pengelolaan, penilaian , pembiayaan.
Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) sesuai amanat
dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan gambaran tujuan
yang akan dicapai oleh satuan pendidikan dalam kurun waktu empat tahun yang
berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang
mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM sebagai salah satu proses dan prosedur
pengelolaan sekolah untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan ketersediaan sumber daya. Selain
dari pada itu RKJM merupakan dokumen
tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan dan
sasaran sekolah yang telah ditetapkan.
Materi dasar penyusunan RKJM adalah hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
berkaitan dengan 8 (delapan) standar pendidikan yang telah ditetapkan acuannya
dalam Peraturan
Pemerintah RI No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2
ayat (1) yaitu meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan serta standar penilaian.
Dari delapan standar tersebut jika belum memenuhi angka minimal maka sekolah
harus memprioritaskan rencana kerja pada aspek-aspek yang belum memenuhi SNP.
Alur kerja penyusunan RKJM adalah sebagai berikut: download di sini
Komentar
Posting Komentar